Jasa Pengurusan Dokumen Izin Kerja & Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing dan Investor
Biro Jasa pengurusan dokumen Tenaga Kerja Asing melayani pengurusan dokumen izin kerja untuk TKA yang bekerja di Indonesia maupun WNA yang akan berinvestasi di Indonesia
Rafindo lebih dari 20 tahun melayani pengurusan dokumen perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didukung team profesional dan berpengalaman
Dokumen perizinan izin kerja TKA antaralain :
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Notifikasi izin Kerja
Visa Elektronik
ITAS & MERP
Surat Tanda Melapor (STM)
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Laporan Keberadaan (Lapker)
Persyaratan Dokumen
Persyaratan dokumen dimaksud adalah dokumen perusahaan dan dokumen tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan dalam proses pengurusan perizinan
Dokumen Perusahaan
Dokumen TKA
Dokumen Investor Asing
- Scanwarna Akta Pendirian perusahaan & perubahannya. Apabila jabatan yang akan diajukan adalah Direksi / Komisaris, namanya wajib tercantum di dalam akta. Untuk Investor memiliki saham minimal 10 M
- Scanwarna SK Pengesahan Menteri Hukum & HAM / Kehakiman;
- Scanwarna NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS;
- SIUP atau Izin Usaha OSS;
- Struktur Organisasi Perusahaan dimana didalamnya tercantum jabatan TKA yang akan diajukan, dibuat di atas kop surat perusahaan dan ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan serta dicap;
- Scanwarna NPWP;
- Scanwarna Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda Daftar Yayasan (TDY)/ Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP);
- Scanwarna Izin Domisili Perusahaan/ Izin Lokasi;
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No.7 thn. 1981);
- Scanwarna KTP Direktur / HRD Manager yang menandatangani Surat Permohonan;
- Scanwarna SK / Penunjukan & Laporan TKI Pendamping (Counterpart);
- Pasphoto & KTP berwarna TKI Pendamping;
- Kontrak Kerja per TKA sesuai dengan Kepmen No.10;
- Rekening koran perusahaan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal US$ 2000;
- Surat Permohonan Pengesahan RPTKA, Notifikasi, Evisa, dan Surat Kuasa;
- Akun TKA online (KEMNAKER) dan Visa Online (IMIGRASI);
- Scanwarna paspor (halaman depan) yang masih berlaku minimum 18 bulan
- Scanwarna Curiculum Vitae (CV)
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA dengan melampirkan Scanwarna Ijazah TKA minimal D4/S1, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris sesuai aslinya
- Scanwarna referensi/ Sertifikat Kompetensi/ bukti pengalaman kerja TKA sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
- Scanwarna Polis Asuransi TKA (dari negara asal)
- Softcopy pas foto TKA ukuran 4×6 (background merah) :
- Laki-Laki : Memakai Kemeja dan berdasi
- Perempuan : Memakai Kemeja
- Scanwarna Akte Perkawinan Berbahasa Inggris (Bila membawa Istri)
- Scanwarna Akte Kelahiran Berbahasa Inggris (Bila membawa Anak)
- Scanwarna paspor (halaman depan) yang masih berlaku minimum 18 bulan untuk Izin Tinggal 1 Tahun dan 30 bulan untuk izin tinggal 2 tahun
- Softcopy pas foto ukuran 4×6 (background putih) :
- Laki-Laki : Memakai Kemeja dan berdasi
- Perempuan : Memakai Kemeja
- Scanwarna Akte Perkawinan Berbahasa Inggris (Bila membawa Istri)
- Scanwarna Akte Kelahiran Berbahasa Inggris (Bila membawa Anak)
Visa Bisnis dan Keluarga TKA
Jasa Pengurusan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia
